Minggu, 08 Juli 2012

contoh Pelanggaran kode etik hakim

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sesuai pasal 2 ayat 1 UU No. 48 tahun 2008, itulah ucapan dan tulisan hakim dalam sebuah Putusan, sehingga Putusan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial. Tetapi yang perlu kita pertanyakan dalam hal ini, apakah kata tersebut sudah sesuai dengan Isi putusan yang dijatuhkan oleh hakim atau belum..?? Kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memang mudah di buat atau diucapkan oleh seorang hakim baik dalam menjatuhkan putusan atau vonis pada suatu masalah yang akan diselesaikan. Tapi dalam hal ini, apakah seorang Hakim mengetahui atau tidak makna dari kepala putusan tersebut..?? Kebanyakan hakim pada saat ini tidak tahu apa yang sebenarnya yang dia perbuat. Salah satu yang dicontohkan dalam artikel diatas adalah
Hakim yang copy paste Putusan. Perbuatan hakim yang copy paste Putusan tersebut secara tidak langsung merupakan suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, dia telah melanggar asas Keadilan bagi orang-orang pencari keadilan. Dia tidak menyadari bahwa Pekerjaan yang dia emban tersebut merupakan pekerjaan yang sangat mulia karena menyangkut nasib dan Hak asasi manusia. Hal itu tampak pada Kepala putusan yang mengatas namakan Tuhan yang Maha Esa. Hal ini merupakan suatu pekerjaan yang sangat berat dan tidak main-main bagi seorang hakim. Dalam bahasa sehari-hari, hakim tersebut dianggap sebagai wakil Tuhan yang berada di bumi dimana sebelah kakinya berada disurga dan sebelah lagi berada dineraka. Tapi melihat pada realitasnya, rasanya kata tersebut tak lebih dari sebuah kata slogan yang tidak ada maknanya. Pada saat ini, hakim terlalu menganggap remeh dan tidak merenungi keberadaannya sebagai wakil Tuhan di dunia. Dia lebih mengutamakan faktor malas dari pada Kewajibannya, sehingga secara tidak langsung dia telah melanggar kode etiknya sendiri sebagai seorang Hakim yang bersifat adil, jujur dan bersih. Apakah hal ini terus dipertakan di indonesia..?? Menurut penulis sendiri, sebaiknya para hakim yang melakukan copy paste tersebut dihukum seberat- beratnya dan kalau bisa hakim tersebut langsung diberhentikan dari Jabatannya dari pada nilai dan rasa keadilan di masyarakat ternodai. menurut saudara sendiri bagaimana...??? Demikian hasil analisa saya, semoga bermanfaat dan jan lupa koment & sharing bersama. Posted 17th February by Eka Zai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar