BENTUK SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
1. Pidana
Pokok:
Ø Pidana
mati
Ø Pidana
Penjara
Ø Pidana
kurungan
Ø Pidana
denda
2. Pidana
Tambahan:
Ø Pencabutan
hak-hak tertentu. Contoh pasal 91
Ø Perampasan
Barang-barang tertentu. Contoh pasl 90.
Ø Pengumuman
Putusan Hakim
3. Sanksi
Administrasi
Pasal
98
(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan
tindak pidana narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam
Undang‑undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik
Indonesia.
(2) Warga negara asing yang telah diusir
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara
Republik Indonesia.
(3) Warga negara asing yang pernah melakukan
tindak pidana narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Sanksi
untuk korporasi berupa pembayaran Denda.
Contoh: Pasal 78 Ayat (4), Pasal 79
ayat (4) huruf a dan b, Pasal 80 ayat (4) huruf a, b dan c, pasal 81 ayat (4)
huruf a, b dan c, Pasal 82 ayat (4) huruf a, b dan c.
<a href="http://www.mylivesignature.com/" target="_blank"><img src="http://signatures.mylivesignature.com/54490/222/064A7A9212D8F6203DDB370C081646BF.png" style="background: none repeat scroll 0% 0% transparent; border: 0pt none ! important;" /></a>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar