Sabtu, 08 September 2012

Tindak Pidana Narkotika


BENTUK SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

1.     Pidana Pokok:
Ø Pidana mati
Ø Pidana Penjara
Ø Pidana kurungan
Ø Pidana denda

2.     Pidana Tambahan:
Ø Pencabutan hak-hak tertentu.  Contoh pasal 91
Ø Perampasan Barang-barang tertentu. Contoh pasl  90.
Ø Pengumuman Putusan Hakim

3.     Sanksi Administrasi
Pasal 98

(1)     Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang‑undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)     Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)     Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana narkotika di luar negeri, dilarang  memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.


4.     Sanksi untuk korporasi berupa pembayaran Denda.
Contoh: Pasal 78 Ayat (4), Pasal 79 ayat (4) huruf a dan b, Pasal 80 ayat (4) huruf a, b dan c, pasal 81 ayat (4) huruf a, b dan c, Pasal 82 ayat (4) huruf a, b dan c.

<a href="http://www.mylivesignature.com/" target="_blank"><img src="http://signatures.mylivesignature.com/54490/222/064A7A9212D8F6203DDB370C081646BF.png" style="background: none repeat scroll 0% 0% transparent; border: 0pt none ! important;" /></a>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar