Jumat, 07 September 2012

Kumpulan Judul Skripsi Hukum

DRAFT ANALISIS KERUGIAN NEGARA YANG DITIMBULKAN OLEH KORUPTOR DALAM KASUS PENYEWAAN TANAH MILIK NEGARA (Tinjauan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Padang No.Reg. 204/pid.B/2006/PN.Pdg)
ABSTRAK Permasalahan korupsi merupakan permasalahan serius yang dihadapi banyak negara, dan merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana korupsi ini disebut sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) karena tindak pidana korupsi ini bersifat sistemik, endekmik yang berdampak sangat luas (systematic and widespread) yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan hak ekonomi masyarakat luas sehingga penindakannya perlu upaya comprehensive extra ordinary measures. Dari beberapa jenis tindak pidana korupsi, kerugian negara merupakan salah satu dari jenisnya yang pengaturannya dalam UUTPK hanya terdiri dari dua pasal yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu : penulis ingin mengetahui bagaimanakah bentuk kerugian negara dan cara pembuktian kerugian negara yang terjadi dalam kasus penyewaan tanah milik negara. Dimana dalam proses persidangan, pembuktian korupsi merupakan suatu hal yang sangat rumit dan membutuhkan upaya penanggulangan yang harus dilakukan secara luar biasa (extra ordinary enforcement). Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian secara sociological jurisprudence yaitu dengan melakukan kajian terhadap keputusan-keputusan badan yudikatif untuk lebih efektif menyelesaikan masalah-masalah social. Penulis dalam hal ini melakukan pendekatan secara doktrinal yaitu pendekatan yang diperoleh melalui proses induksi terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku serta menggunakan Putusan Pengadilan sebagai bahan hukum primer serta penelitian kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum sekunder dengan cara mempelajari bahan-bahan hukum berupa perundang-undangan yang ada hubungannya dengan penulisan ini, mempelajari hasil penelitian dari para sarjana serta buku-buku yang ada hubungannya dengan pokok pembahasan penulis, setelah itu penulis menganalisa data tersebut secara kualitatif yang disusun dalam bentuk skripsi. Berdasarkan hasil penelitian maka simpulan yang dapat ditarik yaitu: bentuk kerugian negara dalam kasus penyewaan tanah milik negara adalah dalam hal penentuan besar tarif penyewaan tanah milik negara kepada Perseroan Terbatas yang dilakukan secara tidak adil oleh PT. Pelindo II, walaupun tanah yang disewakan tersebut berada pada daerah yang sama dan NJOP yang sama sehingga menimbulkan kerugian pada negara. Adapun pembuktian kerugian negara dilakukan sesuai dengan KUHAP dengan beberapa aturan pengecualian seperti dalam hal sistem pembuktian terbalik yang terbatas dan berimbang, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 merupakan delik formil dan bukan delik materil, dimana dalam pembuktian tersebut, besar angka kerugian negara tidak menjadi syarat utama untuk membuktikan bahwa seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi tetapi cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut maka si terdakwa dapat dituntut telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Klw mw skripsi yang lengkap, boleh hubungi melalui email... ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar