Kamis, 06 September 2012

Contoh Format Surat Tuntutan



KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU
Jl. Gowasa Nifalului No.356 Blok H Jakarta Utara

UNTUK KEADILAN
S U R A T  T U N T U T AN
No. Reg. Perkara 90/Ep.1/INDRAMAYU/01/1995
Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu dengan memperhatikan hasil pemeriksaaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap             : Edi Sugiato
Tempat lahir                : Cunong bin H.M. Sutikno
Umur/tanggal lahir      : 26 tahun/ 1 Januari 1969
Jenis kelamin              : Laki-laki
Kebangsaan                : Indonesia
Tempat tinggal            : Gag Kombali jalan Lenan Joni Desa jati barang baru, Kecamatan jadi barang, Kabupaten Indramayu.
Agama                        : Islam
Pekerjaan                    : Karyawan
Pendidikan                 : -

Berdasarkan surat penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu No.013/Pen.Pid./1995/PN.Sbg. tertanggal 22 Februari 1995, terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Primair
Bahwa ia terdakwa .Edi Sugiato Alias Cunong Bin H.M. Sutikno pada waktu yang tidak dapat dipastikan dengan tepat dengan tepat dalam bulan November 1994 setidaknya didalam tahun 1994 bertempat di rumah saksi H. Badrun Azhar Alias Uun bin H. Kasduki dijalan Siliwangi No. 145 Desa Jati BArang Kecamatan Hati Barang, Kabupaten Indramayu atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Kelas I A Indramayu berwenang memeriksa dan mengadili, setidaknya didalam wilayah hukum Pengadilan Indramayu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
……bahwa pada waktu dan tempat diatas terdakwa dihadapan orang-orang bernama :
1.      H. Badrun alias uun bin H. Kasduki
2.      Hunain Hasbidi
3.      Fatah Hidayat
4.      Supratikto
5.      Drs. Casram
6.      Drs. Soleh Hakim
7.      Drs. Nuridin
Dengan sengaja mengeluarkan perasaan tidak senang terhadap sebuah agama dengan menyatakan kata-kata tidak menyenagkan di depan nama-nama yang tertera diatas.
…….bahwa terdakwa menyatakan bahwa AlQura bukan wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta Gauntama………………………………………………………………
……Bahwa terdakwa tidak akan memakai Al Quran sebagai peganggan hidup.
…..Bahwa terdakwa percaya dengan prinsipya sediri yaitu dalam kehidupan cukup memakai akal dan hati urani saja dan bukan kepada Al Quran………..
…..Bahwa terdakwa pada saat itu atau setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai………………………………………………………..
…..Bahwa ucapan dan perbuatan Terdakwa tersebut merupakan sebuah perbuatan penodaan terhadap Agama Islam……………………………………………….
……Bahwa Agama islam adalah sebuah Agama yang dianut dan diakui keberadaannya di Negara Indonesia…………………………………..………..…

…………….perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dianacam pidana dalam pasal 156 a KUHP………………………………………………………………....

Fakta-Fakta Yang Terungkap Di persidangan :
……sebelum kami meguraikan unsure-unsur dari pasal yag di dakwakan kepada terdakwa, terlebih dahulu izikanlah kami menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya sebagai berikut :
Keterangan saksi-saksi:
1. Saksi H. Badrun alias uun bin H. Kasduki, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Saksi mengenal terdakwa karena rumahnya berdekatan.
-saksi menyataka bahwa terdakwa benar Edi Sugiato Alias Cunong Bin H.M. Sutikno pada waktu yang tidak dapat dipastikan dengan tepat dengan tepat dalam bulan November 1994 setidaknya didalam tahun 1994 medatangi rumahnya dijalan Siliwangi No. 145 ZDesa Jati Barang Kecamatan Hati BArang, Kabupaten Indramayu………………………………………………………………..............
- saksi menyatakan bahwa pada saat itu terdakwa menyatakan bahwa Al Quran bukan wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta Gauntama…………………………
- Saksi menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai………………………………………
- saksi menyatakan bahwa perbuatan si terdakwa membuat mereka tidak senang………………………………………………………………………
-saksi menyatakan bahwa terdakwa pada saat itu menghina Agama yang sedang mereka anut……………………………………………………………………
-saksi menyatakan bahwa sebagai Umat Muslim, Dia tidak senang terhadap perbuatan si terdakwa dan akhirnya melaporkannya ke Polres Indramayu………..
Tanggapan terdakwa:
- Keterangan saksi tidak benar, dan tidak mengakui perbuatannya.

2. Saksi Hunain Hasbidi, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
– Saksi megenal si terdakwa…………………………………………………
– Sekitar benar ada pada saat kejadian………………………………………….
- Saksi menyatakan bahwa terdakwa benar Edi Sugiato Alias Cunong Bin H.M. Sutikno pada waktu itu  medatangi rumah saksi H. Badrun Alias uun bin H. Kasduki dijalan Siliwangi No. 145 ZDesa Jati Barang Kecamatan Hati BArang, Kabupaten Indramayu……………………………………………………………..
- saksi menyatakan bahwa pada saat itu terdakwa menyatakan bahwa Al Quran bukan wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta Gauntama………………………
- Saksi menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai………………………………………..
-sebagai umat muslim, saksi merasa tidak senang terhadap perbuatan si terdakwa.
Tanggapan terdakwa:
- Keterangan saksi tidak benar.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu:
- 1 (satu) buah Al Quran yang digunakan terdakwa sebagai alat peraga untuk menghina sebuah Agama………………………………………………………..
- Dari fakta-fakta keterangan saksi, terdakwa serta adanya barang bukti berupa sebuah Al Quran yang telah diajukan dalam persidangan dan satu sama lain saling berkaitan sehingga ada persesuain antara keterangan terdakwa, saksi dan barang bukti tersebut yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana penistaan terhadap sebuah Agama yang secara jelas akan diuraikan dalam pembuktian………………………………………………………………………
ANALISIS FAKTA
Majelis Hakim yang Mulia;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka dapat disimpulkan:
1. Bahwa si terdakwa Edi Sugiato Alias Cunong Bin H.M. Sutikno pada waktu yang tidak dapat dipastikan dengan tepat dengan tepat dalam bulan November 1994 setidaknya didalam tahun 1994 medatangi rumah saksi H. Badrun Azhar Alias Uun bin H. Kasduki dijalan Siliwangi No. 145 ZDesa Jati Barang Kecamatan Hati Barang, Kabupaten Indramayu atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Kelas I A Indramayu berwenang memeriksa dan mengadili, setidaknya didalam wilayah hokum Pengadilan Indramayu…………………..
2. Bahwa terdakwa pada saat itu sengaja mendatangi rumah saksi H. Badrun Azhar alian uun bin H. Kasduki……………………………………………..
3. Bahwa sesampainya di tempat kejadian, si terdakwa menyatakan bahwa Al Quran bukan wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta Gauntama……………………………
4. bahwa pada saat itu benar siterdakwa Edi Sugianto alias Cunong Bin H. M. Sutikno menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai……………………………..……..
4. Bahwa benar siterdakwa telah menyatakan bahwa dia tidak percaya terhadap aliran kepercayaan Islam dan menyatakan bahwaAl Quran bukan pegangan hidup.
5. bahwa benar si terdakwa menyatakan bahwa Pegangan hidup yang sebenarya cukup memakai akal dan hati nurani saja………………………………………
ANALISIS HUKUM
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan:
Tunggal: Pasal 156a KUHP dengan unsur-unsur:
1.      Barangsiapa;
2.      Dengan sengaja dimuka umum;
3.      Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan;
4.      Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di idonesia;
5.      Dengan maksud supaya orag tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang maha esa………………………….……….

dan merupakan kewajiban dari Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan surat dakwaan dengan membuktikan unsur-unsur pasal 156a KUHP berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
1. Unsur Barang siapa:
Yang dimaksud dengan kata “barangsiapa” di sini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan.
Bahwa terdakwa Edi Sugianto alias cunong bin H. M. Sutikno selama pemeriksaan pada setiap tingkat dalam kedudukannya sebagai tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini, sehingga dengan demikian jelaslah bahwa yang dimaksudkan dengan barangsiapa disini adalah terdakwa Edi Sugianto alias cunong bin H. M. Sutikno sebagai pelaku dari perbuatan pidana. Dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi……………………………………………..
2.  Unsur dengan sengaja dimuka umum:
Dapat dibuktikan dengan fakta Bahwa si terdakwa Edi Sugiato Alias Cunong Bin H.M. Sutikno pada waktu yang tidak dapat dipastikan dengan tepat dengan tepat dalam bulan November 1994 setidaknya didalam tahun 1994 medatangi rumah saksi H. Badrun Azhar Alias Uun bin H. Kasduki dijalan Siliwangi No. 145 ZDesa Jati Barang Kecamatan Hati Barang, Kabupaten Indramayu. Menurut DR. Lilik Mulyadi dalam bukunya Pembuktian Kitab  Hukum acara Pidana edisi ke dua tahun 2007 halaman 56 menyatakan bahwa yang dimaksud degan unsur di depan umum adalah tempat dimana orang sering lewat atau dikunjungi orang maka dengan demikian terbuktilah unsur ke-2…………………………………
3. Unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
Dapat dibuktikan dengan fakta bahwa terdakwa pada saat itu sengaja mendatangi rumah saksi H. Badrun Azhar alian uun bin H. Kasduki. Bahwa sesampainya di tempat kejadian, si terdakwa menyatakan bahwa Al Quran bukan wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta Gauntama. bahwa pada saat itu benar siterdakwa Edi Sugianto alias Cunong Bin H. M. Sutikno menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai. Bahwa benar siterdakwa telah menyatakan bahwa dia tidak percaya terhadap aliran kepercayaan Islam dan menyatakan bahwaAl Quran bukan pegangan hidup. bahwa benar si terdakwa menyatakan bahwa Pegangan hidup yang sebenarya cukup memakai akal dan hati nurani saja. Dengan demikian terbuktilah unsur ke-3………………………………………………………………………………..


4. Unsur yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di idonesia.
Dapat dibuktikan dengan fakta bahwa terdakwa pada saat itu sengaja mendatangi rumah saksi H. Badrun Azhar alian uun bin H. Kasduki. Bahwa sesampainya di tempat kejadian, si terdakwa menyatakan bahwa Al Quran bukan wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta Gauntama. bahwa pada saat itu benar siterdakwa Edi Sugianto alias Cunong Bin H. M. Sutikno menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai. Bahwa benar siterdakwa telah menyatakan bahwa dia tidak percaya terhadap aliran kepercayaan Islam dan menyatakan bahwaAl Quran bukan pegangan hidup. bahwa benar si terdakwa menyatakan bahwa Pegangan hidup yang sebenarya cukup memakai akal dan hati nurani saja. Dengan demikian terbuktilah unsur ke-4……………………………………………………………………………….
5. Unsur dengan maksud supaya orag tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yag maha esa.
Dapat dibuktikan dengan fakta bahwa terdakwa pada saat itu sengaja mendatangi rumah saksi H. Badrun Azhar alian uun bin H. Kasduki. Bahwa sesampainya di tempat kejadian, si terdakwa menyatakan bahwa Al Quran bukan wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta Gauntama. bahwa pada saat itu benar siterdakwa Edi Sugianto alias Cunong Bin H. M. Sutikno menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai. Bahwa benar siterdakwa telah menyatakan bahwa dia tidak percaya terhadap aliran kepercayaan Islam dan menyatakan bahwaAl Quran bukan pegangan hidup. bahwa benar si terdakwa menyatakan bahwa Pegangan hidup yang sebenarya cukup memakai akal dan hati nurani saja. Dengan demikian terbuktilah unsur ke-5……………………………………………………………………………..

Majelis hakim yang terhormat,
Berdasarkan pembuktian yuridis dan pembuktian yang telah kami uraikan di atas, maka, kami, penuntut umum, berpendapat bahwa semua unsur tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP sebagaimana telah kami rumuskan dalam dakwaan tunggal telah dapat terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana penodaan terhadap suatu Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Berdasarkan sikap, ucapan-ucapan atau jawaban-jawaban terdakwa selama persidangan berlangsung tampak bahwa terdakawa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga dalam hal ini terdakwa harus dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus dipidana.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu:

Hal-hal yang memberatkan:
- Akibat perbuatan terdakwa, Edi Sugianto alias Cunog bin H. M. Sutikno membuat orang-orang yang menganut agama islam menjadi tidak senang terhadap perbuatannya;
- Terdakwa melaukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai ;
- Dalam perkara ini terdakwa tidak mengakui perbuatannya……………………
Hal-hal yangmeringankan:
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana;
- Terdakwa masih mempunyai istri dan anak dari Sariintan yang perlu diberikan biaya untuk hidup, sehingga terdakwa harus menafkahi keluarganya.
Dengan pertimbangan tersebut di atas maka kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan peraturan-peraturan serta Undang-Undang yang bersangkutan:
………………………….....MENUNTUT……………………………………
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa perkara ini memutuskan:…………………………………………………………………
1. Menyatakan terdakwa Edi Sugianto alias Cunog bin H. M. Sutikno, bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap sebuah Agama yang dianut dan diakui di Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal156a KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- Al Quran dikembalikan kepada pemiliknya dengan segera…………………
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)………………………………………………

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dalam memutuskan perkara ini.
Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan pada sidang hari ini: Selasa tanggal 24 maret 1995……………………………………………..

Indramayu, 24 April 1995
Hormat Kami,
JAKSA PENUNTUT UMUM,
        Eka Periaman Zai, S.H., M.H

Jaksa Muda/NIP 085356007              …………………………………….



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

s
a
i
N
k
a
n
A
i
a
Z
a
k
E