KEJAKSAAN
NEGERI INDRAMAYU
Jl. Gowasa Nifalului No.356 Blok H Jakarta Utara
UNTUK
KEADILAN
S U R A T T U N
T U T AN
No. Reg. Perkara 90/Ep.1/INDRAMAYU/01/1995
Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Indramayu
dengan memperhatikan hasil pemeriksaaan sidang dalam perkara atas nama
terdakwa:
Nama lengkap :
Edi Sugiato
Tempat lahir :
Cunong bin H.M. Sutikno
Umur/tanggal lahir
: 26 tahun/ 1 Januari 1969
Jenis kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat tinggal :
Gag Kombali jalan Lenan Joni
Desa jati barang baru, Kecamatan jadi barang, Kabupaten Indramayu.
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Karyawan
Pendidikan :
-
Berdasarkan
surat penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu
No.013/Pen.Pid./1995/PN.Sbg.
tertanggal 22 Februari 1995,
terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Primair
Bahwa ia terdakwa .Edi Sugiato Alias Cunong Bin H.M. Sutikno pada waktu
yang tidak dapat dipastikan dengan tepat dengan tepat dalam bulan November 1994
setidaknya didalam tahun 1994 bertempat di rumah saksi H. Badrun Azhar Alias
Uun bin H. Kasduki dijalan Siliwangi No. 145 Desa Jati BArang Kecamatan Hati Barang,
Kabupaten Indramayu atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Kelas I A
Indramayu berwenang memeriksa dan mengadili, setidaknya didalam wilayah hukum
Pengadilan Indramayu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut:
……bahwa pada waktu dan tempat diatas terdakwa dihadapan orang-orang
bernama :
1.
H.
Badrun alias uun bin H. Kasduki
2.
Hunain
Hasbidi
3.
Fatah
Hidayat
4.
Supratikto
5.
Drs.
Casram
6.
Drs.
Soleh Hakim
7.
Drs.
Nuridin
Dengan sengaja mengeluarkan perasaan tidak senang terhadap sebuah agama
dengan menyatakan kata-kata tidak menyenagkan di depan nama-nama yang tertera
diatas.
…….bahwa terdakwa menyatakan bahwa AlQura bukan wahyu Allah melainkan produk
Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta Gauntama………………………………………………………………
……Bahwa terdakwa tidak akan memakai Al Quran sebagai peganggan hidup.
…..Bahwa terdakwa percaya dengan prinsipya sediri yaitu dalam kehidupan
cukup memakai akal dan hati urani saja dan bukan kepada Al Quran………..
…..Bahwa terdakwa pada saat itu atau setidak-tidaknya pada saat itu
melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al Quran ketelapak kakinya dan
melemparkannya ke lantai………………………………………………………..
…..Bahwa ucapan dan perbuatan Terdakwa tersebut merupakan sebuah
perbuatan penodaan terhadap Agama Islam……………………………………………….
……Bahwa Agama islam adalah sebuah Agama yang dianut dan diakui
keberadaannya di Negara Indonesia…………………………………..………..…
…………….perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dianacam pidana dalam
pasal 156 a KUHP………………………………………………………………....
Fakta-Fakta Yang Terungkap Di persidangan :
……sebelum kami
meguraikan unsure-unsur dari pasal yag di dakwakan kepada terdakwa, terlebih
dahulu izikanlah kami menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya
sebagai berikut :
Keterangan
saksi-saksi:
1. Saksi H. Badrun alias uun bin H.
Kasduki, di bawah sumpah menerangkan
sebagai berikut:
- Saksi mengenal
terdakwa karena rumahnya berdekatan.
-saksi menyataka bahwa terdakwa benar Edi Sugiato Alias Cunong Bin H.M.
Sutikno pada waktu yang tidak dapat dipastikan dengan tepat dengan tepat dalam
bulan November 1994 setidaknya didalam tahun 1994 medatangi rumahnya dijalan
Siliwangi No. 145 ZDesa Jati Barang Kecamatan Hati BArang, Kabupaten Indramayu………………………………………………………………..............
- saksi menyatakan bahwa pada saat itu terdakwa
menyatakan bahwa Al Quran bukan wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama
denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta Gauntama……………………………
- Saksi menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau
setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci
Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai…………………………………………
- saksi menyatakan bahwa perbuatan si terdakwa membuat mereka
tidak senang…………………………………………………………………………
-saksi menyatakan bahwa terdakwa pada saat itu menghina Agama yang
sedang mereka anut……………………………………………………………………
-saksi menyatakan bahwa sebagai Umat Muslim, Dia tidak senang terhadap
perbuatan si terdakwa dan akhirnya melaporkannya ke Polres Indramayu………..
Tanggapan
terdakwa:
- Keterangan
saksi tidak benar, dan tidak
mengakui perbuatannya.
2. Saksi Hunain Hasbidi,
di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
– Saksi megenal si terdakwa……………………………………………………
– Sekitar benar ada pada saat kejadian………………………………………….
- Saksi menyatakan bahwa terdakwa benar Edi Sugiato Alias Cunong Bin
H.M. Sutikno pada waktu itu medatangi
rumah saksi H. Badrun Alias uun bin H. Kasduki dijalan Siliwangi No. 145 ZDesa
Jati Barang Kecamatan Hati BArang, Kabupaten Indramayu……………………………………………………………..
- saksi menyatakan bahwa pada saat itu terdakwa
menyatakan bahwa Al Quran bukan wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama
denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta Gauntama…………………………
- Saksi menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau
setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci
Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai…………………………………………..
-sebagai umat muslim, saksi merasa tidak senang terhadap perbuatan si
terdakwa.
Tanggapan terdakwa:
- Keterangan
saksi tidak benar.
Barang
bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu:
- 1 (satu) buah Al Quran yang digunakan terdakwa sebagai alat
peraga untuk menghina sebuah Agama………………………………………………………..
- Dari
fakta-fakta keterangan saksi, terdakwa serta adanya barang bukti berupa sebuah Al Quran yang telah
diajukan dalam persidangan dan satu sama lain saling berkaitan sehingga ada
persesuain antara keterangan terdakwa, saksi dan barang bukti tersebut yang
menunjukkan telah terjadi tindak pidana penistaan terhadap sebuah Agama yang secara
jelas akan diuraikan dalam pembuktian………………………………………………………………………
ANALISIS
FAKTA
Majelis Hakim
yang Mulia;
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka dapat disimpulkan:
1. Bahwa si terdakwa Edi Sugiato Alias Cunong Bin H.M. Sutikno
pada waktu yang tidak dapat dipastikan dengan tepat dengan tepat dalam bulan
November 1994 setidaknya didalam tahun 1994 medatangi rumah saksi H. Badrun
Azhar Alias Uun bin H. Kasduki dijalan Siliwangi No. 145 ZDesa Jati Barang
Kecamatan Hati Barang, Kabupaten Indramayu atau pada tempat dimana Pengadilan
Negeri Kelas I A Indramayu berwenang memeriksa dan mengadili, setidaknya
didalam wilayah hokum Pengadilan Indramayu……………………..
2. Bahwa
terdakwa pada saat itu
sengaja mendatangi rumah saksi H. Badrun Azhar alian uun bin H. Kasduki………………………………………………..
3. Bahwa
sesampainya di tempat kejadian,
si terdakwa menyatakan bahwa Al Quran bukan wahyu Allah melainkan produk
Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato, Aristoteles dan Sidarta
Gauntama………………………………
4. bahwa pada saat itu benar siterdakwa Edi Sugianto alias Cunong Bin H.
M. Sutikno menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau setidak-tidaknya pada
saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al Quran ketelapak
kakinya dan melemparkannya ke lantai………………………………..……..
4. Bahwa benar siterdakwa telah menyatakan bahwa dia tidak
percaya terhadap aliran kepercayaan Islam dan menyatakan bahwaAl Quran bukan
pegangan hidup.
5. bahwa benar si terdakwa menyatakan bahwa Pegangan hidup yang
sebenarya cukup memakai akal dan hati nurani saja………………………………………
ANALISIS
HUKUM
Berdasarkan
fakta-fakta tersebut di atas, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai
unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Bahwa terdakwa
didakwa dengan dakwaan:
Tunggal: Pasal 156a KUHP dengan unsur-unsur:
1. Barangsiapa;
2. Dengan
sengaja dimuka umum;
3. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan;
4. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di idonesia;
5. Dengan maksud supaya orag tidak menganut agama apapun
juga, yang bersendikan Ketuhanan yang maha esa………………………….……….
dan merupakan
kewajiban dari Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan surat dakwaan dengan
membuktikan unsur-unsur pasal 156a
KUHP berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
1.
Unsur Barang siapa:
Yang dimaksud
dengan kata “barangsiapa” di sini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum,
yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana
yang dilakukan.
Bahwa terdakwa Edi Sugianto alias cunong bin H. M. Sutikno
selama pemeriksaan pada setiap tingkat dalam kedudukannya sebagai
tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini, sehingga dengan
demikian jelaslah bahwa yang dimaksudkan dengan barangsiapa disini adalah
terdakwa Edi Sugianto
alias cunong bin H. M. Sutikno sebagai pelaku
dari perbuatan pidana. Dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi……………………………………………..
2. Unsur dengan sengaja dimuka umum:
Dapat dibuktikan
dengan fakta Bahwa si
terdakwa Edi Sugiato Alias Cunong Bin H.M. Sutikno pada waktu yang tidak dapat
dipastikan dengan tepat dengan tepat dalam bulan November 1994 setidaknya
didalam tahun 1994 medatangi rumah saksi H. Badrun Azhar Alias Uun bin H.
Kasduki dijalan Siliwangi No. 145 ZDesa Jati Barang Kecamatan Hati Barang,
Kabupaten Indramayu. Menurut DR. Lilik Mulyadi dalam bukunya Pembuktian
Kitab Hukum acara Pidana edisi ke dua
tahun 2007 halaman 56 menyatakan bahwa yang dimaksud degan unsur di depan umum
adalah tempat dimana orang sering lewat atau dikunjungi orang
maka dengan demikian terbuktilah unsur ke-2…………………………………
3. Unsur
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
Dapat dibuktikan
dengan fakta bahwa terdakwa pada
saat itu sengaja mendatangi rumah saksi H. Badrun Azhar alian uun bin H.
Kasduki. Bahwa sesampainya di tempat kejadian, si terdakwa menyatakan bahwa Al Quran bukan
wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato,
Aristoteles dan Sidarta Gauntama. bahwa pada saat itu benar siterdakwa Edi Sugianto
alias Cunong Bin H. M. Sutikno menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau
setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci
Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai. Bahwa benar siterdakwa telah menyatakan bahwa dia tidak
percaya terhadap aliran kepercayaan Islam dan menyatakan bahwaAl Quran bukan
pegangan hidup. bahwa benar si terdakwa menyatakan bahwa Pegangan hidup yang sebenarya
cukup memakai akal dan hati nurani saja. Dengan
demikian terbuktilah unsur ke-3………………………………………………………………………………..
4. Unsur yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di idonesia.
Dapat dibuktikan
dengan fakta bahwa terdakwa pada
saat itu sengaja mendatangi rumah saksi H. Badrun Azhar alian uun bin H.
Kasduki. Bahwa sesampainya di tempat kejadian, si terdakwa menyatakan bahwa Al Quran bukan
wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato,
Aristoteles dan Sidarta Gauntama. bahwa pada saat itu benar siterdakwa Edi Sugianto
alias Cunong Bin H. M. Sutikno menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau
setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci
Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai. Bahwa benar siterdakwa telah menyatakan bahwa dia tidak
percaya terhadap aliran kepercayaan Islam dan menyatakan bahwaAl Quran bukan
pegangan hidup. bahwa benar si terdakwa menyatakan bahwa Pegangan hidup yang sebenarya
cukup memakai akal dan hati nurani saja. Dengan
demikian terbuktilah unsur ke-4………………………………………………………………………………….
5. Unsur dengan maksud supaya orag tidak menganut
agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yag maha esa.
Dapat dibuktikan
dengan fakta bahwa terdakwa pada
saat itu sengaja mendatangi rumah saksi H. Badrun Azhar alian uun bin H.
Kasduki. Bahwa sesampainya di tempat kejadian, si terdakwa menyatakan bahwa Al Quran bukan
wahyu Allah melainkan produk Muhammad dan sama denga produk Soecrates, Plato,
Aristoteles dan Sidarta Gauntama. bahwa pada saat itu benar siterdakwa Edi Sugianto
alias Cunong Bin H. M. Sutikno menyatakan Bahwa terdakwa pada saat itu atau
setidak-tidaknya pada saat itu melakukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci
Al Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai. Bahwa benar siterdakwa telah menyatakan bahwa dia tidak
percaya terhadap aliran kepercayaan Islam dan menyatakan bahwaAl Quran bukan
pegangan hidup. bahwa benar si terdakwa menyatakan bahwa Pegangan hidup yang sebenarya
cukup memakai akal dan hati nurani saja. Dengan
demikian terbuktilah unsur ke-5………………………………………………………………………………..
Majelis hakim
yang terhormat,
Berdasarkan
pembuktian yuridis dan pembuktian yang telah kami uraikan di atas, maka, kami,
penuntut umum, berpendapat bahwa semua unsur tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP
sebagaimana telah kami rumuskan dalam dakwaan tunggal telah dapat terpenuhi dan
dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, bahwa terdakwa bersalah melakukan
perbuatan pidana penodaan
terhadap suatu Agama sebagaimana diatur
dalam Pasal 156a
KUHP. Berdasarkan sikap, ucapan-ucapan atau jawaban-jawaban terdakwa selama
persidangan berlangsung tampak bahwa terdakawa adalah orang yang sehat jasmani
maupun rohani, sehingga dalam hal ini terdakwa harus dianggap dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka
terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus dipidana.
Sebelum kami
sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami
mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan
pidana, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
- Akibat
perbuatan terdakwa, Edi
Sugianto alias Cunog bin H. M. Sutikno membuat orang-orang yang menganut agama
islam menjadi tidak senang terhadap perbuatannya;
- Terdakwa melaukan perbuatan memukul-mukulkan Kitab Suci Al
Quran ketelapak kakinya dan melemparkannya ke lantai ;
- Dalam perkara
ini terdakwa tidak mengakui perbuatannya……………………
Hal-hal yangmeringankan:
- Terdakwa
berlaku sopan di persidangan;
- Terdakwa belum
pernah dihukum karena tindak pidana;
- Terdakwa masih
mempunyai istri dan anak dari Sariintan yang perlu diberikan biaya untuk hidup,
sehingga terdakwa harus menafkahi keluarganya.
Dengan
pertimbangan tersebut di atas maka kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,
dengan memperhatikan peraturan-peraturan serta Undang-Undang yang bersangkutan:
………………………….....MENUNTUT……………………………………
Supaya Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa perkara ini memutuskan:…………………………………………………………………
1. Menyatakan
terdakwa Edi Sugianto
alias Cunog bin H. M. Sutikno, bersalah
melakukan tindak pidana penodaan
terhadap sebuah Agama yang dianut dan diakui di Negara Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal156a
KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- Al Quran dikembalikan kepada pemiliknya dengan segera……………………
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)………………………………………………
Semoga Tuhan
Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Subang dalam memutuskan perkara ini.
Demikian
tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan pada sidang hari ini: Selasa
tanggal 24 maret
1995………………………………………………..
Indramayu, 24 April 1995
Hormat Kami,
JAKSA PENUNTUT
UMUM,
Eka Periaman Zai, S.H., M.H
Jaksa Muda/NIP 085356007 …………………………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar