FUNGSI DAN PERANAN PENGHULU DALAM KEPEMIMPINAN ADAT
di MINANGKABAU
Tema
: “Kedudukan Penghulu”
Dosen
pembimbing :
YANSALZISATRY,
SH, MH
Tugas
ini dibuat dalam rangka Tugas Akhir mata kuliah Hukum adat Minangkabau.
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
EKA PERIAMAN ZAI
0810012111017
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
BUNG HATTA
PADANG,
TA.2010/2011
BAB I
LATAR BELAKANG
Indonesia
adalah negara yang kaya akan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia. Jika
dilihat dari masyarakatnya sendiri, indonesia juga terdiri dari aneka ragam
suku yang dimana semuanya itu merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Mulai dari sabang sampai merauke, setiap masyarakat mempunyai aneka ragam
budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda satu dengan yang lain. Hal itu juga
didukung dengan daerah atau letak geografis indonesia yang terdiri dari negara
kepulauan (archipelago state) dan posisinya terletak diantara dua benua
sehingga negara indonesia memiliki berbagai macam budaya dan kebiasaan serta
adat istiadat. Namun keanekaragaman itu merupakan suatu kebanggaan dan ciri khas
dari bangsa indonesia sendiri, dimana hal tersebut dinyatakan dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yakni “Walaupun Berbeda-beda Tetapi satu Jua”
Di
indonesia sendiri dikenal tiga jenis masyarakat hukum dalam kerapatan adat
yakni kerapatan adat sistem matrilineal
yaitu sistem yang ditarik atau dilihat dari garis ibu (perempuan), sistem patrilineal yakni sistem garis
keturunan yang dilihat atau ditarik dari garis ayah ( laki-laki) dan sistem parental yaitu sistem garis keturunan yang ditarik atau
dilihat dari garis ayah maupun ibu. Masyarakat hukum ini bersifat genealogis
yaitu suatu kesatuan masyarakat yang teratur, dimana para anggotanya terikat
pada satu garis keturaunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung
karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian
perkawinan atau pertalian adat.[1] Tetapi
dalam hal ini yang penulis tinjau adalah sistem matrilineal sebagai contoh
daerah Minangkabau yang menganut sistem matrilineal dimana dalam sistem
kepemimpinan didaerah minangkabau dikenal adanya penghulu yang merupakan salah
seorang pemimpin dalam kerapatan adat nagari dimana kedudukannya berada pada
tingkatan suku.
Dalam
organisasi kekerabatan adat minangkabau, pada dasarnya dikenal dengan empat tingkatan
yakni :
1) Serumah
yang dipimpin oleh “mamak” rumah
2) Jurai
yang dipimpin oleh “mamak jurai”
3) Paruik
yang dipimpin oleh “tungganai” atau
mamak kepala waris
4) Suku
yang dipimpin oleh “penghulu”
sendiri.
Dari
keempat organisasi kekerabatan diatas, pemimpinnya adalah seorang laki-laki.
Melihat hal demikian sudah jelas bagi kita semua bahwa walaupun minangkabau
menganut sistem matrilineal tapi bukan matrianchaat.
Dalam
sistem matrilinal dikenal adanya sistem bukan matrianchaat yakni walaupun perempuan adalah pemegang harta pusaka
dan garis keturunan dalam keluarga namun dalam sistem kepemimpinan tetap
dipimpin oleh seoarang laki-laki contohnya mamak kepala waris adalah laki-laki
tertua dalam keluarga, mamak kepala jurai adalah seorang laki-laki tertua,
tungganai dalam paruik dipimpin oleh laki-laki dan seorang penghulu dalam
sebuah nagari dipimpin oleh seorang laki-laki. Hal ini menyatakan bahwa peranan
laki-laki sangatlah besar dalam memimpin kerapatan adat minangkabau.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah kedudukan
penghulu dalam kerapatan adat minangkabau ?
2.
Bagaimanakah fungsi dan
peranan penghulu dalam kepemimpinan di Minangkabau ?
BAB III
TINJAUAN PUSTAKA
1.
Kedudukan penghulu
dalam kerapatan adat minangkabau.
Hukum
adat pada umumnya bercorak tradisional artinya bersifat turun temurun, dari
zaman nenek moyang sampai anak cucu sekarang keadaannya masih tetap berlaku dan
diperintahkan oleh masyarakat bersangkutan. Contohnya di tanah adat minangkabau
dimana hukum adatnya mempunyai corak bersifat kebersamaan (komunal) artinya ia
lebih mengutamakan kepentingan bersama dimana kepentingan pribadi itu diliputi
oleh kepentingan bersama. Hubungan antar anggota masyarakat yang satu dengan
masyarakat yang lain didasarkan oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong
dan gotong royong.
Oleh
karena itu hingga sekarang kita masih melihat adanya Rumah Gadang di minangkabau dan Tanah
Pusaka yang tidak terbagi-bagi secara individual melainkan menjadi milik
bersama untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini disebut tanah Pusaka yang di
kuasai oleh mamak yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan
kemenakan.
Sebagai kesatuan masyarakat minangkabau yang pada
umumnya menganut agama islam dan masyarakat adatnya bersifat genealogis-matrilineal, yang merupakan
kesatuan-kesatuan keluarga kecil yang disebut paruik sebagai bagian dari kesatuan suku atau kampuang
(kampung) sebagai tempat kediaman. Dalam sebuah kampung terdiri dari beberapa paruik atau suku yang berbeda-beda.
Sehingga ada kemungkinan kesatuan keluarga paruik dari satu kesatuan suku
mendiami kampung yang berlainan. Kesatuan yang formal adalah Suku yang dipimpin oleh seorang penghulu suku dan kampung yang dipimpin
oleh penghulu andiko atau datuek kampuang. Jadi sudah jelas bagi
kita bahwa penghulu tersebut berkedudukan di dalam suku dan sekaligus menjadi
pemimpin dalam sukunya.
Sako
adalah gelar pusaka tinggi yang diterima secara turun temurun dalam suatu kaum
yang sifatnya bertali darah menurut garis ibu. Contohnya : suatu kaum A didalam
kampung persukuan piliang umpamanya mempunyai gelar pusaka datuak Bandaro Kayo,
gelar datuak bandaro kayo ini adalah gelar pusaka kaum A.
Secara turun temurun semenjak gelar
itu dibuat dahulunya dinagari asal orang minangkabau yaitu Nagari Pariangan Padang
Panjang, maka gelar Bandaro Kayo dalam
kaum persukuan piliang adalah gelar penghulu kaum yang bersangkutan. Penghulu
dalam arti luas adalah pemimpin kaum keluarga dan masyarakat (Hakimy, 1979:9).
Pepatah
adat yang berbunyi :
Biriak-biriak tabang Kasamak
Dari Samak Tabang
Kehalaman
Patah Sayok Tabang
Baranti
Tasuo Ditanah Bato
Dari Niniak Turun Ka
Mamak
Dari Mamak Turun Ka
Kamanakan
Pusako Lamo Baitu Juo
Artinya
: gelar pusaka turun temurun, silih berganti dari nenek turun ka mamak, dari
mamak turun lagi ke kemanakan, namun gelar pusako tetap seperti sedia kala
yaitu tetap seperti gelar datuak Bandaro Kayo yang telah kita sebut diatas.
Dilihat
dari sistem kepengurusan dalam pemerintahan adatnya dapat dibedakan dari dua
keselarasan yaitu laras Bodicaniago dan laras Kotopiliang. Tata adat
keselarasan bodi-caniago dihubungkan pada tokoh legendarisnya Datuek perpatih nan sabatang, yang
menunjukkan corak kepribadian melayu yaitu pemerintahan demokrasi terbuka,
dimana para penghulunya mementingkan musyawarah dan mufakat sesuai peribahasa “Duduk sama rendah berdiri sama tinggi”.
Jadi kedudukan para penghulu andiko itu sejajar yang satu dngan yang lain dalam
menetapkan keputusan.
Sedangkan
menurut tata-adat keselarasan koto piliang yang dihubungkan dengan tokoh legendarisnya
datuek katemanggungan yang agak dipengaruhi oleh adityawarman yang pernah
menjadi mahamantri dimajapahit dan penegak kerajaan pagaruyung, menunjukkan
corak yang otokrasi, atau demokrasi yang terkendali. Jadi kepenghuluan di laras
koto-piliang tidak dipilih seperti di laras bodi-caniago, mereka tetap sebagai
penghulu yang turun temurun menurut sub-klennya masing-masing. Para penghulu
ini tunduk pada penghulu suku, dan para penghulu suku tunduk pada penghulu
pucuak (pucuk nagari) atau dalam pepatah minang sering di sebut dengan “berjenjang naik bertangga turun”.
Sehingga di minangkabau ada empat macam nama suku induk yang disebut yakni :
1) Bodi
2) Caniago
3) Koto
4) piliang
Penghulu
dalam adat minangkabau adalah pemimpin yag harus bertanggung jawab kepada
masyarakat (anak kemanakan yang dipimpinnya).
Pada
pribadi seoarang penghulu melekat lima macam fungsi kepemimpinannya yaitu :
1) Sebagai
anggota yang dituakan.
2) Sebagai
seorang bapak dalam keluarganya sendiri.
3) Sebagai
seorang pemimpin (mamak) dalam kaumnya.
4) Sebagai
seorang sumando diatas rumah istrinya.
5) Sebagai
seorang niniak mamak dalam nagarinya.
Kepengurusan
masyarakat adat yang diperankan oleh kelompok hukum ibu seperti di minangkabau
ini terdapat pula di daerah kerinci (jambi), semendo sumatera selatan dan
beberapa kelompok kecil masyarakat adat di pulau timor, walaupun disana sini
terdapat perbedaan dalam kewarisan dan lainnya.
2.
Fungsi dan peranan
penghulu dalam kepemimpinan di Minangkabau.
Jika
dilihat dari artinya, kata penghulu berasal dari kata “Hulu” yang artinya pangkal. Dari penjelasan diatas sudah jelas bagi kita semua bahwa penghulu
berarti kepala kaum. Semua penghulu bergelar datuk. Datuk artinya orang berilmu (datu-datu) yang dituakan. Kedudukan
penghulu dalam nagari tidak sama atau kedudukan penghulu bertingkat-tingkat
seperti di keselarasan Koto-Piliang dan ada juga kedudukan penghulu yang sama
seperti keselarasan bodi-caniago. Dalam pepatah adat disebutkan :
“Luhak-bapanghulu”
“Rantau-barajo”
Hal
ini berarti bahwa penguasa tertinggi pengaturan masyarakat adat didaerah luhak
nan tigo, berada ditangan para penghulu. Jadi penghulu memegang peranan utama
dalam kehidupan masyarakat adat. Peranan penghulu sebagai berikut :
1) Sebagai
pemimpin yang diangkat bersama oleh kaumnya sesuai rumusan adat: “jadi penghulu
sakato kaum,
Jadi rajo sakato alam”
2) Sebagai
pelindung bagi semua kaumnya.
3) Sebagai
hakim yang memutuskan semua masalah dan silang sengketa dalam kaum, (Amir,
1980:34)
Karena
penghulu adalah seorang pemimpin di dalam kaumnya maka sebagai seorang penghulu
tersebut harus memiliki sifat-sifat penghulu. Sifat-sifat penghulu itu ada
empat macam yaitu :
1) Saddiq
artinya penghulu itu bersifat benar.
2) Amanah
artinya penghulu dipercayai lahir batin.
3) Fathanah
artinya penghulu itu cerdas (cadiak)
4) Tablig
artinya penghulu itu menyampaikan.
Di
luhak nan tigo, penghulu itulah yag melaksanakan pemerintahan, menyelesaikan
pertikaian. Penghulu dalam hal ini di ibaratkan :
Kayu Gadang ditangah
Padang
Tampek Balinduang Kapanehan
Tampek Balindug Kaujanan
Ureknyo Tampek Baselo
Batangnyo Tampek
Basanda
Pai Tampek Batanyo
Pulang Tampek Bababrito
Dilihat
dari pepatah diatas, dapat dijelaskan bahwa Fungsi dari Penghulu itu ada dua
yaitu :
1) Memerintah
dan membimbing anak kemanakan ( Fungsi Kepamongan)
2) Menyelesaikan
perselisihan dalam Kaumnya (fungsi Hakim)
Tapi
dalam nagari, penghulu ini dapat dikatakan sebagai dewan nagari dan dewan hakim
dalam nagari.
Melihat
hal-hal diatas, sudah jelas bagi kita bahwa peran dan fungsi penghulu ini
sangat besar sekali dalam kepemimpinan di dalam kerapata adat minangkabau. Oleh
sebab itu yang menjadi seoarang penghulu tersebut adalah bukan orang
sembarangan. Untuk menjadi seorang penghulu harus memenuhi beberapa syarat
yakni :
1) Baliq
berakal.
2) Berbudi
baik.
3) Beragama
islam.
4) Dipilih
oleh ahli waris menurut tali ibu (tali darah menurut adat sepakat ahli waris),
nan salingkuang cupak adat, nan sapayuang sapak tagak.
5) Mewarisi
gelar sako, dan mempunyai harta pusaka.
6) Sanggup
mengisi adat manuang limbago menurut adat nagari setempat, badiri penghulu
sepakat waris, badiri adat sapakat nagari.
7) Pancasilais
sejati.
Dan
ada juga ditambah syarat-syarat ini menurut adat senagari-nagari yang dibuat
dengan kata mufakat. Menurut adat nan teradatkan di nagari setempat, (Hakimy,
1986:81).
BAB IV
HASIL PENELITIAN
Adat diisi Lembago pun
dituang, hal ini sangat sesuai dengan apa yang telah tertera dalam dasar
konstitusional kita yang menyatakan bahwa negara kita adalah negara hukum. Hal
ini juga di dukung dengan program pemerintah kembali ka nagari yang bertujuan
mengembalikan fungsi dari hukum adat itu sendiri.
Dalam
kerapatan adat minang kabau yang lebih spesifiknya di Nagari Talu Kecamatan
Talamau Kabupaten Pasaman Barat, menganut keselarasan Koto Piliang, dimana
sistem pemerintahannya bersifat Otokrasi atau berjajang naik bertangga turun.
Dalam kepemimpinan penghulu didaerah ini bergelar Datuak sati yang artinya
Datuk yang sakti. Tapi ini merupakan Gelar adat saja yang diberikan kepada
orang yang menjabat sebagai penghulu atau bisa disebut sebagai penghargaan.
Dalam
pemilihan penghulu didaerah ini dilakukan secara musyawarah dengan cara :
1. Diangkat
oleh Kaumnya sendiri.
2. Dilewakan
3. Diketahui
pucuak adat.
Untuk
menjadi seorang penghulu merupakan suatu tanggung jawab yang sangat besar
dimana penghulu ini adalah seorng pemimpin kaum dan merupakan orang yang
dihormati dan dipercayai didalam kaumnya untuk memimpin kaumnya. Oleh sebab
itu, untuk menjadi seorang penghulu ada beberapa kriteria yang harus di penuhi.
Syarat
penghulu itu terdiri dari :
1. Tahu
akan adat istiadat.
2. Tahu
akan agama
3. Harus
berasal dari suku tersebut.
Dari
syarat ketiga diatas merupakan syarat pokok yang harus dipenuhi oleh seorang
calon penghulu yang akan menjadi penghulu. Syarat diatas sangat jelas kepada
kita bahwa Jabatan penghulu adalah tidak termasuk dalam jabatan strukturil dari
pemerintah yang mempunyai syarat yang sangat banyak dan memperhitungkan
tingkatan pendidikannya. Gelar penghulu adalah jabatan adat yang diberikan
kepada pemimpin sebuah kaum.
Dalam
menjalankan fungsinya sehari-hari, penghulu didaerah ini mempunyai fungsi dan
peran yang terdiri dari :
1. Mengatur
kemanakan dan cucu.
2. Mengatur
harta pusaka.
3. Menyelesaikan
perkara adat dalam kaumnya, contohnya : perkara tanah.
4. Mempertahankan
adat istiadat.
5. Minta
izin pernikahan.
Dari
kelima fungsi dan peranan diatas juga terlihat kepada kita bahwa urusan dari
pemerintah sendiri tidak ada. Tetapi kalau ditelusuri lebih lanjut, penghulu
sebenarnya mempunyai fungsi dan koordinasi dengan pemerintah sendiri, misalnya
dalam menyelesaikan masalah tentang tanah atau mengetahui keberadaan penduduk
atau jumlah anggota kaumnya. Tetapi fungsi itu hanya sebatas membantu
pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan nagari. Jika dilihat dalam
pemerintahan nagari Talu kecamatan Talamau kabupaten Pasaman Barat, Penghulu
sendiri berada dalam lembaga KAN atau dalam lembaga dalam nagari ( Kerapatan
Adat Nagari).
Dalam
menjalankan kepemimpinannya sehari-hari, penghulu juga dapat diberhentikan oleh
Kaumnya apabila :
1. Meninggal
dunia.
2. Tidak
mampu lagi menjalankan fungsi penghulu.
3. Melanggar
adat.
4. Babuek
serong.
Jika
kedua hal diatas dilakukan, maka penghulu tersebut dapat di berhentikan dan
dipilih penghulu baru dengan cara seperti yang telah dijelaskan diatas.
BAB V
KESIMPULAN
Jika
dilihat dari artinya, kata penghulu berasal dari kata “Hulu” yang artinya pangkal. Dari penjelasan diatas sudah jelas bagi kita semua bahwa penghulu
berarti kepala kaum. Semua penghulu bergelar datuk. Datuk artinya orang berilmu (datu-datu) yang dituakan.
Kedudukan penghulu dalam nagari tidak sama atau kedudukan penghulu
bertingkat-tingkat seperti di keselarasan Koto-Piliang dan ada juga kedudukan
penghulu yang sama seperti keselarasan bodi-caniago. Gelar penghulu merupakan
gelar adat atau sako yang diturunkan secara turun temurun dimana Sako adalah
gelar pusaka tinggi yang diterima secara turun temurun dalam suatu kaum yang
sifatnya bertali darah menurut garis ibu. Dari pengertian itu sendiri sudah
jelas kepada kita semua bahwa penghulu adalah bukan jabatan strukturil dalam
pemerintah. Tetapi jika dilihat dan ditelusuri lebih dalam lagi sebenarnya
penghulu mempunyai fungsi dan koordinasi dengan pemerintah sendiri, misalnya
dalam menyelesaikan masalah tentang tanah atau mengetahui keberadaan penduduk
atau jumlah anggota kaumnya.
Dari
hasil penelitian mengenai fungsi dan peranan penghulu sendiri jika dikaitkan
pada tinjauan pustaka, fungsi dan peran penghulu tidak jauh beda, dalam arti
bisa dikatakan bahwa fungsi dan peran penghulu itu sendiri hampir sama.
Daftar Pusataka.
Datuak Rajo
Penghulu. M.S. 1991. Bahasa Orang Cerdik
Pandai Minangkabau. Koperasi
Bung Hatta Offset. Padang.
Hadikusuma
Hilman,1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat
Indonesia. Penerbit Mandar Maju.
Bandung.
Syarifuddin,
Amir, 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Isalam
Dalam Lingkungan Adat
Minangkabau.
Lestari, Bukit Tinggi.
[1] Hadikusuma Hilman,1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Penerbit
Mandar Maju. Bandung. Hal. 108
Tidak ada komentar:
Posting Komentar