KEJAKSAAN NEGERI
MAUMERE
UNTUK KEADILAN
SURAT TUNTUTAN
NO.REG PERKARA
NO.61/Ep.1/MAUMERE/04/1995
Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maumere, dengan
memperhatikan hasil pemeriksaan dalam sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim
dengan penuh ketelitian, kesabaran dan kecermatan, terhadap terdakwa :
Identitas Terdakwa I :
1. Nama
lengkap :
SIPRIANUS JANO pgl. JANO
2. Tempat
lahir :
Nitakloang
3. Umur/tanggal
lahir : 42 tahun/17 Agustus 1953
4. Jenis
kelamin :
Laki – laki
5. Kebangsaan :
Indonesia
6. Tempat
tinggal :
Nitakloang Kec.Mita Kab.Daerah tingkat II Sikka
7. Agama :
Khatolik
8. Pekerjaan :
Buruh tani
9. Pendidikan :
SD
Identitas Terdakwa II
:
1. Nama
lengkap :
THOMAS PAULUS pgl.THOMAS
2. Tempat
lahir :
Nitakloang
3. Umur/tanggal
lahir : 35 tahun
4. Jenis kelamin :
Laki – laki
5. Kebangsaan :
Indonesia
6. Tempat
tinggal :
Nitakloang Kec.Mita Kab.Daerah tingkat II Sikka
7. Agama :
Khatolik
8. Pekerjaan :
Buru tani
9. Pendidikan :
tidak ada
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Maumere Nomor
61/Pen.Pid/1995/PN MAUMERE, Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan pada hari
selasa tanggal 15 Juli 1995 dan pada persidangan tersebut kami telah membacakan
surat dakwaan kami sebagai berikut :
Kesatu :
Primair :
-----Bahwa mereka terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II. Thomas
Paulus Pgl. Thomas pada hari Sabtu atau setidak – tidaknya tanggal 29 April
1995 sekira – kiranya antara pukul 16.30 Wita, bertempat di Hutan
Masakga Desa Magepanda Kec. Mita Kab. Daerah tk.II Sikka, atau pada tempat
dimana Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili, setidaknya
di dalam wilayah hokum Maumere. Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan
cara-cara sebagai berikut :
----- Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 1995 sekira pukul
16.30 Wita, saat Korban Serda Sudar Plg. Serda (alm) sebelumnya telah dianiaya
atau dipukul oleh Fasifikus Krispianus Yosep Jaya dan kawan-kawan (yang
diajukan sebagai terdakwa dalam perkara lain)di Km 10 Desa Magepanda berjalan
sempoyongan menuju kearah Barat dengan keadaan berlumuran darah menuju hutan
Masakae. Ketika Serda Sudar (alm) duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir
jalan hutan masakae, Desa Magepanda, dimana korban dalam keadaan berlumuran
darah dan disekitar korban ikut duduk terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano dan
teman terdakwa bernama Yudas Mitak. Tak lama kemudian datanglah Gregorius
Delang ( terdakwa dalam perkara lain ) dari arah ladang, dan Gregorius Delang
datang mendekati korban, lalu korban berdiri dan menanyakan pada gregorius
Delang dimana kalau menuju Maumere? Gregorius Delang menjelaskan bahwa jalan ke
Maumere tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju keatas gudang. Sedangkan
terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano bersama temannya Yudas Mitak menganjurkan
dengan berkata pada Gregorius Delang dengan bahasa Maumere“Tena mate”.
(“Bikin mati”), dan disaat Gregorius Delang mengangkat parangnya untuk
memotong atau membacok korban, Terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman
terdakwa Yudas Mitak berkata “ Lapa bati”, (“jangan dibunuh”), dengan
maksud supaya korban dibawa kehutan yang tersembunyi barulah korban dibunuh.
Sedangkan korban disaat Gregorius Delang mengangkat parang dan mengangkat kedua
tangannya didepan dada dan korban berkata”Ampun” sehingga rencana
membunuh korban dipinggir jalan hutan Masakea batal. Kemudian mereka terdakwa I
Siprianus Jano pgl. Jano, tedakwa II Thomas Paulas Pgl. Thomas dan teman
terdakwa Yudas Mitak. Grogerius Delang dan korban berjalan dari pinggir jalan
hutan Masakea menuju ketengah hutan memakan waktu 30 menit, perjalanan disaat
itu Grogerius Delang lebih dahulu diikuti oleh korban dan dibelakang korban
diikuti oleh terdakwa I Siprianus Janu Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus
Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Setelah berputar-putar mencari
tempat untuk membunuh ditengah hutan Masakea kemudian Gregorius Delang berhenti
dan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban, Gregorius Delang langsung
mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok korban Serda Sudar
(alm), bacokan pertama ditangkis korban dengan tangan kanan sehingga tangannya
luka, kemudian Greogius Delang membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan
korban, sehingga korban jatuh keatas tanah, kemudian Gregorius Delang membacok
lagi dan mengenai leher korban sehingga korban mati. Kemudian setelah itu
Gregorius Delang jalan dipinggir kali dan menyatakan “kamu urus kubur
sudah”,(“kamu urus kuburannya”), sehingga terdakwa I
Siprianus Jano Pgl. Jano dan terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman
terdakwa Yudas Mitak menggali kuburan dan menguburkan korban dengan
mempergunakan cangkul milik Petu,-----------------------------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa
II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak yang menganjurkan
Gregorius Delang merencanakan membunuh dan menyebabkan Serda Sudar
(alm) meninggal dunia.
----- Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE
tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva
Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar
oto dan pembuluh darah
- Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar
tulang.
- Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm
(garis tengah leher)
- Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan
luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka
tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher
yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 jo
pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHPidana----------------------------------
Subsidair :
----- Bahwa mereka terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II.
Thomas Paulus Pgl. Thomas pada hari Sabtu atau setidak - tidaknya tanggal 29
April 1995 setidak – tidaknya antara pukul 16.30 Wita, bertempat di Hutan
Masakga Desa Magepanda Kec. Mita Kab. Daerah tk.II Sikka, atau pada tempat
dimana Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili, Perbuatan
mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 1995 sekira pukul
16.30 Wita, saat Korban Serda Sudar Plg. Serda ( alm ) sebelumnya telah
dianiaya atau dipukul oleh Fasifikus Krispianus Yosep Jaya dan kawan-kawan
(yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara lain)di Km 10 Desa Magepanda
berjalan sempoyongan menuju kearah Barat dengan keadaan berlumuran darah menuju
hutan Masakae. Ketika Serda Sudar (alm) duduk istirahat dibawah pohon reo
dipinggir jalan hutan masakae, Desa Magepanda, dimana korban dalam keadaan
berlumuran darah dan disekitar korban ikut duduk terdakwa I. Siprianus Jano Pgl.
Jano dan teman terdakwa bernama Yudas Mitak. Tak lama kemudian datanglah
Gregorius Delang ( terdakwa dalam perkara lain ) dari arah ladang, dan
Gregorius Delang datang mendekati korban, lalu korban berdiri dan menanyakan
pada gregorius Delang dimana kalau menuju Maumere? Gregorius Delang menjelaskan
bahwa jalan ke Maumere tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju keatas gudang.
Sedangkan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano bersama temannya Yudas Mitak
menganjurkan dengan berkata pada Gregorius Delang dengan bahasa Maumere“Tena
mate”. (“Bikin mati”), dan disaat Gregorius Delang mengangkat
parangnya untuk memotong atau membacok korban, Terdakwa I Siprianus Jano Pgl.
Jano dan teman terdakwa Yudas Mitak berkata “ Lapa bati”, (“jangan
dibunuh”), dengan maksud supaya korban dibawa kehutan yang tersembunyi
barulah korban dibunuh. Sedangkan korban disaat Gregorius Delang mengangkat
parang dan mengangkat kedua tangannya didepan dada dan korban berkata”Ampun” sehingga
rencana membunuh korban dipinggir jalan hutan Masakea batal. Kemudian mereka
terdakwa I Siprianus Jano pgl. Jano, tedakwa II Thomas Paulas Pgl. Thomas dan
teman terdakwa Yudas Mitak. Grogerius Delang dan korban berjalan dari pinggir
jalan hutan Masakea menuju ketengah hutan memakan waktu 30 menit, perjalanan
disaat itu Grogerius Delang lebih dahulu diikuti oleh korban dan dibelakang
korban diikuti oleh terdakwa I Siprianus Janu Pgl. Jano, terdakwa II Thomas
Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Setelah berputar-putar
mencari tempat untuk membunuh ditengah hutan Masakea kemudian Gregorius Delang
berhenti dan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban, Gregorius Delang
langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok korban Serda
Sudar (alm), bacokan pertama ditangkis korban dengan tangan kanan sehingga
tangannya luka, kemudian Greogius Delang membacok lagi sehingga mengenai bahu
kanan korban, sehingga korban jatuh keatas tanah, kemudian Gregorius Delang
membacok lagi dan mengenai leher korban sehingga korban mati. Kemudian setelah
itu Gregorius Delang jalan dipinggir kali dan menyatakan “kamu urus
kubur sudah”,(“kamu urus kuburannya”), sehingga
terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas
dan teman terdakwa Yudas Mitak menggali kuburan dan menguburkan korban dengan
mempergunakan cangkul milik Petu,-----------------------------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa
II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak yang menganjurkan
Gregorius Delang merencanakan membunuh dan menyebabkan Serda Sudar
(alm) meninggal dunia.
----- Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE
tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva
Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar
oto dan pembuluh darah
- Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar
tulang.
- Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm
(garis tengah leher)
- Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan
luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka
tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher
yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 jo
pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHPidana----------------------------------
Kedua :
----- Bahwa mereka terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II.
Thomas Paulus Pgl. Thomas pada hari Sabtu atau setidak - tidaknya tanggal 29
April 1995 setidak – tidaknya antara pukul 16.30 Wita, bertempat di Hutan
Masakga Desa Magepanda Kec. Mita Kab. Daerah tk.II Sikka, atau pada tempat
dimana Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili, Perbuatan
mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 1995 sekira pukul
16.30 Wita, saat Korban Serda Sudar Plg. Serda ( alm ) sebelumnya telah
dianiaya atau dipukul oleh Fasifikus Krispianus Yosep Jaya dan kawan-kawan
(yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara lain)di Km 10 Desa Magepanda
berjalan sempoyongan menuju kearah Barat dengan keadaan berlumuran darah menuju
hutan Masakae. Ketika Serda Sudar (alm) duduk istirahat dibawah pohon reo
dipinggir jalan hutan masakae, Desa Magepanda, dimana korban dalam keadaan
berlumuran darah dan disekitar korban ikut duduk terdakwa I. Siprianus Jano
Pgl. Jano dan teman terdakwa bernama Yudas Mitak. Tak lama kemudian datanglah
Gregorius Delang ( terdakwa dalam perkara lain ) dari arah ladang, dan
Gregorius Delang datang mendekati korban, lalu korban berdiri dan menanyakan
pada gregorius Delang dimana kalau menuju Maumere? Gregorius Delang menjelaskan
bahwa jalan ke Maumere tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju keatas gudang.
Sedangkan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano bersama temannya Yudas Mitak
menganjurkan dengan berkata pada Gregorius Delang dengan bahasa Maumere“Tena
mate”. (“Bikin mati”), dan disaat Gregorius Delang mengangkat
parangnya untuk memotong atau membacok korban, Terdakwa I Siprianus Jano Pgl.
Jano dan teman terdakwa Yudas Mitak berkata “ Lapa bati”, (“jangan
dibunuh”), dengan maksud supaya korban dibawa kehutan yang tersembunyi
barulah korban dibunuh. Sedangkan korban disaat Gregorius Delang mengangkat
parang dan mengangkat kedua tangannya didepan dada dan korban berkata”Ampun” sehingga
rencana membunuh korban dipinggir jalan hutan Masakea batal. Kemudian mereka
terdakwa I Siprianus Jano pgl. Jano, tedakwa II Thomas Paulas Pgl. Thomas dan
teman terdakwa Yudas Mitak. Grogerius Delang dan korban berjalan dari pinggir
jalan hutan Masakea menuju ketengah hutan memakan waktu 30 menit, perjalanan
disaat itu Grogerius Delang lebih dahulu diikuti oleh korban dan dibelakang
korban diikuti oleh terdakwa I Siprianus Janu Pgl. Jano, terdakwa II Thomas
Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Setelah berputar-putar
mencari tempat untuk membunuh ditengah hutan Masakea kemudian Gregorius Delang
berhenti dan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban, Gregorius Delang
langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok korban Serda
Sudar (alm), bacokan pertama ditangkis korban dengan tangan kanan sehingga
tangannya luka, kemudian Greogius Delang membacok lagi sehingga mengenai bahu
kanan korban, sehingga korban jatuh keatas tanah, kemudian Gregorius Delang
membacok lagi dan mengenai leher korban sehingga korban mati. Kemudian setelah
itu Gregorius Delang jalan dipinggir kali dan menyatakan “kamu urus
kubur sudah”,(“kamu urus kuburannya”), sehingga
terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas
dan teman terdakwa Yudas Mitak menggali kuburan dan menguburkan korban dengan
mempergunakan cangkul milik Petu,-----------------------------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II
Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak yang menganjurkan
Gregorius Delang merencanakan membunuh dan menyebabkan Serda Sudar
(alm) meninggal dunia.
----- Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE
tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva
Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar
oto dan pembuluh darah
- Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar
tulang.
- Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm
(garis tengah leher)
- Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan
luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka
tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher
yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) ke
-1 KUHPidana----------------------------------
Fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan :
-----Sebelum kami menguraikan tentang unsur – unsur dari pasal yang
didakwakan terhadap terdakwa, terlebih dahulu izinkanlah kami menguraikan fakta
– fakta yang terungkap dalam pemerikssan persidangan secara berturut – turut
berupa keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, surat dan barang bukti
sebagai berikut :
I. Keterangan Saksi – saksi:
1. Saksi NONG FERDI, agama islam, pekerjaan tukang ojek.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
§ Saksi kenal kenal dengan terdakwa.
§ Saksi dengan SEPERINUS MARIANUS ketika mengikatkan kuda dipinggir kali di
hutan Masakea mendengar teriakan HU!!!!!!
Pada tgl. 29 April 1995, pukul 17.00 WITA.
Lalu saksi pergi kearah suara itu, saksi mengira ada orang berburu.
§ Saksi melihat SIPRIANUS JANO, THOMAS PAULUS dan YUDAS MITAK menggali lubang
dengan pacul dan melihatnya dari jarak 30M.
§ Dipinggir lubang ada seorang mayat berlumuran darah dan mereka
memasukkannya kedalam lubang tersebut.
§ Yang menggali lubang waktu itu THOMAS PAULUS dan YUDAS MITAK dan SIPRIANUS
JANO duduk dipinggir
§ Sewaktu pulang saksi bertemu dengan SIPRIANUS JANO pada tgl. 30 April, dan
dia menceritakan penguburan mayat yang dilakukannya pada tgl. 29
April tersebut.
§ Saksi tidak mendekati tempat kejadian dikarenakan saksi takut.
§ Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain kecuali polisi
2. Saksi SEPERINUS MARIANUS, agama islam, pekerjaan tidak ada.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai
berikut :
§ Saksi kenal kenal dengan terdakwa.
§ Saksi dengan SEPERINUS MARIANUS ketika mengikatkan kuda dipinggir kali di
hutan Masakea mendengar teriakan HU!!!!!!
Pada tgl. 29 April 1995, pukul 17.00 WITA.
Lalu saksi pergi kearah suara itu, saksi mengira ada orang berburu.
§ Saksi melihat SIPRIANUS JANO, THOMAS PAULUS dan YUDAS MITAK menggali lubang
dengan pacul dan melihatnya dari jarak 30M.
§ Dipinggir lubang ada seorang mayat berlumuran darah dan mereka
memasukkannya kedalam lubang tersebut.
§ Yang menggali lubang waktu itu THOMAS PAULUS dan YUDAS MITAK dan SIPRIANUS
JANO duduk dipinggir
§ Pada malamnya saksi bertemu dengan YUDAS MITAK dan dia menceritakan tentang
penguburan mayat tersebut.
§ Saksi tidak mendekati tempat kejadian dikarenakan saksi takut.
§ Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain kecuali polisi
3. Saksi CONSTANTINUS BERTI, agama islam, pekerjaan tukang ojek.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
§ Saksi tidak kenal dengan terdakwa
§ Saksi benar sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua
keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP
§ Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara
pembunuhan SERDA SUDAR.
§ Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi
di depan persidangan
4. Saksi YUDAS MITAK, agama islam, pekerjaan tukang ojek, dibawah sumpah
memberi keterangan sebagai berikut :
§ Saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan
terdakwa
§ Saksi melihat sendiri waktu terdakwa mengubur korban
§ Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara
pembunuhan SERDA SUDAR.
§ Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
5. Saksi GREGORIUS DELANG
§ Tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi karena dia, telah ditetapkan
sebagai terdakwa.
§ Dia mencabut semua keterangannya di BAP karena dia dipukuli oleh polisi dan
dipaksa menuruti seluruh kemauan polisi
II. Surat
Adapun surat yang diajukan dalam
persidangan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 (1) KUHAP, yaitu :
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU
dr. T.C HILLER MAUMERE tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera
Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar
oto dan pembuluh darah
- Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar
tulang.
- Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm
(garis tengah leher)
- Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum
: pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena
kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya
organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.
III. Petunjuk
Yang dimaksud dengan petunjuk adalah
perbuatan, kejadian atau keadan yang karna persesuaiannya baik antara yang satu
dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa
telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya ( pasal 188 (1) KUHAP ).
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188
(2) KUHAP, alat bukti petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan
saksi, maupun surat keterangan terdakwa.
Adapun persesuaian tersebut, antara
lain menunujukan perbuatan, kejadian atau keaddan sebagai berikut :
1. Bahwa benar telah terjadi atau tindak pidana pembunuhan
2. Bahwa benar kejadiannya bertempat di hutan masakea desa Magepanda Kec.Mita
Kab.daerah tingkat II Sikka pada hari Sabtu pada tanggal 29 April 1995 setidak
– tidaknya antara jam 16.30 wita
3. Bahwa subjek pelaku tindak pidana tersebut adalah seorag laki – laki yang
bernama Serda sudar
4. Bahwa akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan Serda sudar meninggal
dunia
IV. Keterangan Terdakwa
SIPRIANUS JANO
- Terdakwa membenarkan kejadiannya bahwa pada tgl. 17 April 1995 pergi
kehutan masakea mau mengambil sayur di ladang.
- Sewaktu mendekati ladang tersebut, terdengar teriakan HU!!!!
Dari atas hutan lalu terdakwa mendekati arah suara tersebut.
- Diatas hutan tersebut terdakwa bertemu dengan YUDAS MITAK dan melihat
korban sedang berdiri dibawah pohon Reo dalam keadaan berlumuran darah serta
melihat GREGORIUS DELANG turun dari atas hutan membawa parang. Terdakwa melihat
dari jarak 30 M.
- Melihat hal tersebut terdakwa mengatakan “LOPA BATI” yang artinya “JANGAN
BUNUH”
- Kemudian terdakw melihat GREGORIUS DELANG mengalihkan perjalanan dan
diikuti oleh korban dari belakang.
- Kemudian terdakwa dan YUDAS MITAK mengikutidengan jarak 30 M
- Tak lama kemudian GREGORIUS DELANG turun dari atas gunumg sendirian dengan
membawa parang.
- Karena terdakwa curiga lalu terus naik ke atas dan telah tergeletak berlumuran
darah dan telah meninggal dunia.
- Tak lama kemudian muncul THOMAS PAULUS dengan terdakwa kemudian terdakwa
menyuruh untuk mengambil cangkul mau mengubur mayat karna takut nanti mayat
dimakan oleh binatang.
- Kemudian THOMAS PAULUS datang membawa cangkul dan YUDAS MITAK bergantian
mrnggali lubang kemudian memasukkan korban kedalam lubang tersebut lalu ditutup
dengan tanah.
- Dikampung terdakwa tidak ada kuburan umum, kalau ada yang meninggal dikubur
di perkarangan.
- Semua keterangan di BAP tidak benar karena semua itu menurut kemauan polisi
dan terdakwa dipukuli.
V. Barang bukti
- Adapun barang bukti yang diajukan kepersidangan ini adalah berupa cangkul
dan parang
- Barang bukti yang diajukan kepersidangan telah disita secara sah menurut
hukum, karna itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian
- Hakikm ketua majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada
saksi dan terdakwa, ternyata saksi – saksi telah membenarkannya.
VI. Pembuktian
Setelah kami menguraikan fakta – fakta
yang terungkap dalam persidangan ini, maka sampailah kami pada pembuktian
mengenai unsur – unsur tindak pidana yang didakwaan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa diajukan kedepan
persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
- Primair : melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
- Subsidair : melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
Adapun unsur – unsur dari pasal 340 :
- Barang siapa
- Dengan direncanakan
- Merampas nyawa orang lain
Dengan demikian jelaslah bahwa unsure
dari pasal 340 sudah terbukti bila secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan uraian kami tersebut di
atas, maka kami berkesimpulan bahwa dakwaan primair yang didakwakan SIPRIANUS
JANO dan THOMAS PAULUS sudah terbukti dengan sah dan meyakinkan, yaitu
melakukan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain,
melanggar pasal 340 dan 338 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Majelis Hakim Yang Terhormat
Oleh
karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan barulah melakukan
tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas, maka sepantasnyalah atas diri
terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
Namun
sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa berkenankanlah kami
terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang kami jadikan bahwa pertimbangan dalam
tuntutan pidana ini, yakni:
Hal-hal yang memberatkan:
1. Terdakwa telah melanggar norma-norma kesusilaan dan melanggar norma agama.
2. Terdakwa dengan sengaja dan direncanakan telah menghilangkan nyawa korban.
Hal-hal yang meringankan:
1. Terdakwa beersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
2. Terdakwa menyesali perbuatannya.
Berdasarkan uraian kami diatas, kami
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan
Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini:
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa SIPRIANUS JANO dean THOMAS PAULUS terbukti bersalah
melakukan tindakan pidana pembunuhan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-2
KUHP sebagaimana didakwaan primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIPRIANUS JANO dan terdakwa THOMAS
PAULUS dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa
berada dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti, berupa cangkul dan parang kikembalikan kepada
saksi
4. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan
5. Menetapkan supaya terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
(seribu rupiah).
Demikianlah tuntutan pidana ini kami
bacakan dan serahkan dalam siding hari ini, hari Selasa tanggal 31 Mei 1995
Jaksa Penuntut Umum
1. Febrina Anggraini, SH,MH
2. Onnie Ira Mustafa, SH,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar